Arsip

26 Ormas Gabungan Siap Demo Sidang Ariel

29 Januari 2011

Sidang putusan Ariel Peterpan yang rencananya digelar pada tanggal 31 Januari 2011 di PN Bandung, memicu reaksi dari berbagai Ormas Islam. Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang terdiri dari 26 ormas gabungan seperti Ampibi, Gergaji, PUI, FSLDK, KAMMI, dan BEM Bandung Raya, rencananya akan mengerahkan 10.000 orang saat sidang ini digelar.
"Pada sidang vonis Ariel Peterpan nanti, Insya Allah kami akan mengerahkan massa sebanyak 10 ribu orang," kata Sekretaris Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat Andri Rusmana, ketika ditemui di Bandung, Sabtu (29/01).
Tuntutan organisasi masa ini jelas yaitu Ariel harus divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara. "Kami berharap Majelis Hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. Ariel harus dihukum seberat-beratnya, minimal sama dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, aksi nanti merupakan bentuk kepedulian kami terhadap perkara yang sudah meresahkan seluruh Indonesia," ucap Andri.
Jika sampai keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, maka pihak Ormas ini siap-siap menuntut diadakan banding. "Kalau vonisnya tidak sesaui dengan tuntutan jaksa, maka kami akan mendorong agar diupayakan banding," ujarnya.
Sementara itu, sidang Ariel ini sendiri bakal dijaga ekstra ketat. Pihak Pengadilan Negeri Bandung tidak mau sampai kecolongan hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui humas mereka, Sumantono SH, PN Bandung mengatakan mereka bertanggung jawab penuh terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan.
Maka dari itu demi menjaga keadaan di sekitar PN agar sidang ini berjalan kondusif, pihak Kepolisian Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1000 personil pengamanan.
Dalam sidang ini, Ariel dituntut oleh JPU dengan hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp. 250 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara. Ariel didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (antara/sjw)

0 komentar: