Arsip

Kejagung Kembalikan Berkas Ariel untuk Ketiga Kalinya

08 Oktober 2010

Untuk yang ketiga kalinya berkas perkara vokalis Peterpan, Ariel dikembalikan Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri karena dinilai belum lengkap.



                    Ariel (foto: Johan Sompotan/okezone)
Ariel (foto: Johan Sompotan/okezone)

JAKARTA- Untuk yang ketiga kalinya berkas perkara vokalis Peterpan, Ariel dikembalikan Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri karena dinilai belum lengkap.
"Berkas perkara atas nama Nazril irham alias Ariel Peterpan dikembalikan kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk yang ketiga kali untuk dilengkapi dan disertai petunjuk (P-19)" kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir, Jumat (8/10)
Berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada Bareskrim Polri pada hari Selasa (5/10) lalu. Pengembalian berkas dilakukan setelah dikeluarkannya surat dari Direktur Pra penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Tak kunjung lengkapnya berkas tersebut tentu saja membuat kekasih aktris cantik Luna Maya ini terpaksa menunggu dan mendekam kembali di tahanan Bareskri
m

0 komentar: